DBH Migas

Pembagian DBH Migas, Kabupaten Raja Ampat Terima Rp11 Miliar Lebih

SK DBH Migas diserahkan Pj Gubernur Papua Barat Daya  Muhammad Musa'ad di kantor gubernur, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (10/10/2024).

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
DOK. PROKOPIM PEMKAB RAJA AMPAT
Pjs Bupati Raja Ampat Anhar Akib Kadar (kanan) menerima SK DBH Migas dari Pj Gubernur Muhammad Musa'ad (kiri), di kantor gubernur, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat Anhar Akib Kadar menerima Surat Keputusan (SK) Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) dari Pemprov Papua Barat Daya.

SK DBH Migas diserahkan Pj Gubernur Papua Barat Daya  Muhammad Musa'ad di kantor gubernur, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Netralitas dan Kinerja ASN

Pj Gubernur Muhammad Musa'ad dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH ini. 

"Berapa pun angkanya, semua harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel karena ini adalah uang negara sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dalam SIPD," ujarnya.

Penyerahan DBH, kata dia, mencerminkan adanya peningkatan produksi migas di wilayah Papua Barat Daya

Namun, ironisnya, nilai bagi hasil yang diterima oleh Kabupaten Raja Ampat justru mengalami penurunan.

 "Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pengurangan DBH migas, agar hak dan kewajiban antara provinsi dan kabupaten tetap berimbang," jelasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Bertemu Anggota DPRD Periode 2024-2029, Ini Pembahasannya

Lanjut dia, Kabupaten Raja Ampat mendapat pembagian DBH Minyak Bumi Otsus Rp10.035.089.160, DBH Gas Alam Otsus Rp1.063.564.380. 

Total penerimaan Kabupaten Raja Ampat dari DBH migas mencapai Rp11.098.653.540.

“Penurunan nilai bagi hasil ini menjadi perhatian khusus, mengingat produksi migas yang meningkat seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan daerah,” ucapnya.

Baca juga: Debat Pilkada 2024, Bawaslu Papua Barat Daya Ingatkan Paslon Wajib Patuh Tata Tertib

Mohammad Musa’ad menegaskan, bahwa meski terjadi penurunan nilai DBH, penyelenggaraan pemerintahan dan proses-proses administrasi harus tetap berjalan dengan baik. 

Rapat ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola DBH ini. 

"Kami harus memastikan bahwa hak-hak terpenuhi, namun kewajiban kita juga harus dilaksanakan dengan baik," jelas dia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved