UMP 2025

Kabar Gembira, Menaker Perintahkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2025, Batas Waktu Bulan Ini

Rakor yang berlangsung di Jakarta, Kamis (31/10/2024) membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

|
ISTIMEWA
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Jakarta. Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

TRIBUNSORONG.COM - Seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Rakor yang berlangsung di Jakarta, Kamis (31/10/2024) membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Kemendes PDT Optimalisasi Pengawasan Perangkat Desa di Papua Barat Daya 

Menaker Yassierli menyebut rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir," ucap Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan. 

"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK," katanya.

Baca juga: Pengurus PERWOSI Papua Barat Daya Dilantik, Berikut Program Awal yang Segera Dieksekusi

Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2025 Sebelum 21 November 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved