Sabtu, 2 Mei 2026

ATR BPN

Kementerian ATR/BPN Permudah Pengaduan Publik Lewat Empat Kanal Digital

Salah satu upayanya adalah mempermudah akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kementerian ATR/BPN Permudah Pengaduan Publik Lewat Empat Kanal Digital
Dok. Humas ATR/BPN
KANAL DIGITAL - Di era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satu upayanya adalah mempermudah akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital. 

TRIBUNSORONG.COM - Di era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satu upayanya adalah mempermudah akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang penting dalam mengawasi pelayanan sekaligus menjadi masukan berharga bagi institusi. 

Baca juga: Hadiri Nusantara Young Leaders, Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Kritis dan Berarah 

Ia menegaskan bahwa ATR/BPN berkomitmen menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Pengaduan masyarakat berperan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, dan tata kerja. 

Selain itu, pengaduan juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yaitu:

  • Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000
  • Email pengaduan: surat@atrbpn.go.id
  • Loket persuratan untuk pengaduan tertulis
  • Platform nasional SP4N-LAPOR! 

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara mudah dan cepat. 

Setiap kanal dilengkapi prosedur yang jelas agar pengaduan dapat ditangani secara tepat dan transparan. 

Baca juga: Sidak Kantah Palangkaraya, Wamen ATR/BPN Minta Layanan Lebih Efisien

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat harus menuliskan kronologi secara lengkap dan jelas serta melampirkan dokumen pendukung. 

Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja pukul 09.00–14.00 WIB atau dikirim ke kantor ATR/BPN di Jakarta.

Baca juga: Konflik Lahan di Kalteng, Wamen ATR/BPN Minta GTRA Segera Bergerak

Pengaduan juga dapat dikirim melalui email dengan ketentuan: file berformat PDF maksimal 20 MB, mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim. 

Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Sementara itu, melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, menuliskan laporan secara jelas disertai waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. 

Status laporan dapat dipantau secara langsung melalui notifikasi pada akun pengguna. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved