Kamis, 30 April 2026

ATR BPN

Digitalisasi Sertipikat Tanah, Risiko Hilang dan Palsu Kian Minim

Digitalisasi sertipikat tanah ini meningkatkan rasa aman, terutama dari risiko kerusakan dan pemalsuan dokumen.

Tayang:
zoom-inlihat foto Digitalisasi Sertipikat Tanah, Risiko Hilang dan Palsu Kian Minim
Dok. Humas ATR/BPN
URUS SERTIPIKAT DIGITAL - Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu contoh masyarakat yang menantikan transformasi tersebut. Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/04/2026), ia mengaku tidak sabar melihat sertipikatnya yang telah diubah menjadi bentuk elektronik setelah mengurus roya pasca pelunasan cicilan rumah. 

TRIBUNSORONG.COM - Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penerapan Sertipikat Elektronik.

Digitalisasi sertipikat tanah ini meningkatkan rasa aman, terutama dari risiko kerusakan dan pemalsuan dokumen.

Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu contoh masyarakat yang menantikan transformasi tersebut.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Permudah Pengaduan Publik Lewat Empat Kanal Digital

Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/04/2026), ia mengaku tidak sabar melihat sertipikatnya yang telah diubah menjadi bentuk elektronik setelah mengurus roya pasca pelunasan cicilan rumah.

“Saya penasaran seperti apa bentuk Sertipikat Elektronik karena selama ini hanya memegang versi konvensional. Saya juga tahu di negara seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,” ujarnya.

Ahmed sengaja datang tanpa kuasa agar dapat memahami alur layanan secara mandiri.

Baca juga: Hadiri Nusantara Young Leaders, Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Kritis dan Berarah 

Setelah mengurus sendiri, ia menilai proses pelayanan di Kantor Pertanahan sudah jelas dan mudah dipahami.

Menurutnya, digitalisasi dokumen kepemilikan memberikan rasa aman yang lebih tinggi.

Data yang tersimpan secara digital dapat meminimalkan risiko pemalsuan.

Selain itu, jika terjadi kerusakan atau kehilangan, sertipikat dapat dengan mudah diurus kembali karena data sudah tersimpan dalam sistem.

“Digitalisasi diharapkan mempermudah pemilik tanah dan membuat dokumen lebih aman. Misalnya jika terjadi kebakaran, dokumen tidak hilang karena sudah tersimpan secara digital,” jelasnya.

Baca juga: Sidak Kantah Palangkaraya, Wamen ATR/BPN Minta Layanan Lebih Efisien

Sebagai bentuk kesiapan, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan.

Saat ini, ia menunggu penyelesaian roya hingga Sertipikat Elektroniknya dapat diakses.

Hal serupa disampaikan Ismail (51), warga Cisauk lainnya.

Ia mengaku puas dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mengurus Sertipikat Hak Milik dari Akta Jual Beli.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved