Sosok Hari Ini

Profil dan Harta Kekayaan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung Disebut Punya Jam Mewah Rp1,1 M

Berapa harta kekayaan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang disebut punya jam tangan mewah Rp1,1 M? Simak profil lengkapnya. 

Editor: Intan
Istimewa
Berapa harta kekayaan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang disebut punya jam tangan mewah Rp1,1 M? Simak profil lengkapnya.  

TRIBUNSORONG.COM - Berapa harta kekayaan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang disebut punya jam tangan mewah Rp1,1 M? Simak profil lengkapnya. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar baru-baru ini menyanggah memiliki jam tangan Rp 1 miliar. 

Jam tangan Abdul Qohar disebut-sebut seharga Rp 850 juta, Rp 1,4 miliar, hingga 2 miliar. 

Dalam pernyataannya, Abdul Qohar menyebut jika jam tangan tersebut seharga Rp 4 juta rupiah. 

Jika menelisik dari situs resmi LHKPN, jam tangan mewah seharga Rp 1,1 miliar milik Abdul Qohar tak masuk dalam laporan.

Abdul Qohar hanya melaporkan harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan, kendaraan mobil dan motor, serta harta bergerak lainnya.

Baca juga: 6 Fakta Dirdik Jampidsus Kejagung Bantah Kenakan Jam Harga Rp 1 M: Tak Tahu Merek, Harga Rp 4 Juta

Lantas berapa harta kekayaan milik Abdul Qohar?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat mengenakan jam tangan yang dinilai mewah oleh warga net.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat mengenakan jam tangan yang dinilai mewah oleh warga net. (@BosPurwa, thewatchagency dan Istimewa)

Meski Qohar diduga memakai jam tangan mewah dengan harga mencapai lebih dari Rp 1 miliar, harta kekayaannya tidak berbanding lurus.

Berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023, total harta Qohar 'hanya' mencapai Rp5,6 miliar.

Adapun LHKPN itu dilaporkan saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

Sementara, mayoritas harta milik Qohar berasal dari tanah dan bangunan sebanyak 10 unit dengan total Rp4,4 miliar.

Lalu, Qohar juga memiliki dua kendaraan yaitu mobil dan motor dengan total Rp314 juta.

Kemudian, aset Qohar lainnya berasal dari harta bergerak lainnya sebesar Rp5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,01 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, jam tangan The Watch Agency, tipe Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather seperti yang digunakan Abdul Qohar tidak ada dalam LHKPN.

Hal ini lantas memancing KPK untuk turun tangan menyelidiki harta kekayaan Abdul Qohar.

Baca juga: Gantikan Retno Marsudi, Ini Profil & Harta Sugiono, Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih Prabowo

Baca juga: Profil Dito Ariotedjo, Menteri Termuda Prabowo Punya Kekayaan Fantastis Rp 288 M, Miliki Kapal laut

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya bakal mengecek kesesuaian temuan warganet mengenaj jam tangan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar.

"Saya lihat dulu ya (LHKPN milik Qohar)," kata Pahala kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2024).

Pahala berjanji pihaknya bakal menelisik lebih mendalam terkait ada atau tidaknya jam tangan mewah yang diduga dimiliki Qohar dalam LHKPN milik yang bersangkutan.

Bahkan, sambungnya, Qohar berpeluang dimintai klarifikasinya terkait temuan tersebut.

"Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK bakal tindak lanjuti," tegasnya.

Profil Abdul Qohar

Abdul Qohar adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung.

Ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Agustus 2024.

Ia memiliki gelar Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.

Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.

Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.

Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Rincian Harta Kekayaan Abdul Qohar

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.418.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/145 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 210.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/150 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 293 m2/293 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 860.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/70 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 195.000.000

5. Tanah Seluas 1877 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

6. Tanah Seluas 2563 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 53.000.000

7. Tanah Seluas 1575 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

8. Tanah Seluas 2160 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/300 m2 di KAB / KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/117 m2 di KAB / KOTA LAMONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 314.500.000

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.016.702.160

Sub Total Rp. 5.754.202.160

HUTANG Rp. 150.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.604.202.160

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Harta Kekayaan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang Punya Jam Tangan Mewah Rp1,1 Miliar

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved