RESMI Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan, Sudah Sampaikan ke Prabowo Subianto

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Editor: Intan
Istimewa
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor resmi mengundurkan diri dari jabatannya.  

TRIBUNSORONG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Ia mengambil keputusan tersebut sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keputusan ini ia sampaikan di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

Sahbirin Noor menjelaskan niatnya di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam kesempayan tersebut, ia menjelaskan niat bulatnya yang sudah disampaikan pada presiden Prabowo Subianto melalui surat. 

"Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.

Baca juga: Profil Gubernur Kalsel, Sosok Sahbirin Noor Namanya Terseret OTT KPK, Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. (Banjarmasin Post/Rahmadhani)

Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.

Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Paman Birin muncul sehari sebelum putusan praperadilan

Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).

Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved