Pilkada di Papua Barat Daya

Jalan Sehat KPU Kabupaten Sorong Songsong Pilkada 2024, Ada Apel Badan Ad Hoc hingga Hiburan

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Sorong agar memeriahkan acara

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menggelar jalan sehat rute dari Aimas Hotel & Convention Centre menuju Alun-alun Aimas, Minggu (17/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menggelar jalan sehat pada Minggu (17/11/2024).

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Sorong agar memeriahkan acara dalam rangka menyongsong Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Tuntaskan Tahapan Debat Publik Pilkada 2024, Paslon Siap-siap Kampanye Akbar

Dia bilang, pihaknya juga akan melakukan apel kesiapan bersama seluruh badan ad hoc panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"KPPS berjumlah 2.716 orang dan 388 orang PPS mengikuti apel kesiapan menjelang pencoblosan Pilkada 27 November 2024," kata Frengki Duwitg kepada TribunSorong.com.

Setelah melaksanakan apel kesiapan, Kata Frengki, semua peserta baik warga Kabupaten Sorong maupun badan ad hoc akan mengikuti jalan santai.

Dia bilang, titik kumpul jalan sehat itu dimulai dari Aimas Convention & Centre (ACC) Kabupaten Sorong menuju Alun-alun Aimas.

"Kami bersama-sama long march menuju alun-alun yang juga sudah disiapkan panggung hiburan," ucap Frengki. 

Dia bilang, selain panggung hiburan di alun-alun aimas pihaknya juga melakukan berbagai macam kegiatan.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Kabupaten Sorong, Paslon Diimbau Maksimalkan Waktu Tersisa Yakinkan Pemilih

Seperti sosialisasi pemilih kepada warga Kabupaten Sorong khsususnya ajak memilih pada pencoblosan 27 November 2024 ini.

Olehnya itu dirinya berharap agar warga Kabupaten Sorong nantinya tidak golput alias golongan putih (golput) melainkan seorang warga negara harus menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS). (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved