Pilkada 2024
CARA Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Link, Simak Syarat Mencoblos di TPS, Wajib Bawa Ini
Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara online, lengkap link tautan.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara online, lengkap link tautan.
Selain itu, berikut informasi terkait tata cara calon pencoblos yang ingin memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, besok Rabu 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan mengikuti Pilkada 2024 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebelum menyalurkan suaranya, masyarakat dapat mengecek apakah sudah masuk ke dalam DPT Pilkada 2024 atau belum.
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah sudah masuk ke dalam DPT atau belum.
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada Dibagikan? Berikut Ketentuan jika Sampai Hari H Belum Menerima
Baca juga: SIMAK Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP Cukup Siapkan NIK
Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?
Cara cek DPT online Pilkada 2024
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
- Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
- Klik “Langkah 3 / 4”
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
- Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi”
- Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024
Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.