Pilkada di Papua Barat Daya

Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada Dibagikan? Berikut Ketentuan jika Sampai Hari H Belum Menerima

Undangan ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

|
Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Petugas kelompok pemungutan suara (KPPS) membagikan undangan pencoblosan kepada pemilih di Kompleks Pasar Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (25/11/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM - Pilkada Serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Papua Barat Daya pada 27 November 2024 lusa.

Ada sejumlah berkas yang wajib dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.

Berkas tersebut satu di antaranya adalah formulir Model C6 atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos.

Baca juga: SIMAK Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP Cukup Siapkan NIK

Undangan ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

Surat tersebut berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS.

Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan?

Waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Disebutkan, formulir Model C6 atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Minggu (24/11/2024) karena hari pencoblosan adalah Rabu, 27 November 2024.

Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.

Bagaimana jika Belum Dapat Undangan?

Mengutip dari KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK), namun belum mendapatkan undangan pencoblosan sebagaimana diatur dalam PKPU 17/2024, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el, paspor, atau identitas lain yang sah;
  • Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);
  • Apabila sampai hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum juga menerima formulir Model C6, pemilih yang bersangkutan dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau suket. (tribunsorong.com)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved