Pilkada di Papua Barat Daya

Penjelasan Pj Wali Kota Sorong soal Layanan di Kantor Disdukcapil Tetap Buka saat Nyoblos

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong tetap membuka pelayanan di hari libur, Rabu (27/11/2024).

|
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu menyampaikan sambutan usai melantik Badan Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Kota Sorong periode 2023-2028, di Hotel Mariat, Kompleks Yohan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong Papua Barat Daya tetap membuka pelayanan di hari libur, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda

Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu mengatakan, pembukaan layanan di kantor disdukcapil saat hari pencoblosan itu sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 November 2024.

“Kami sudah tindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri dengan melakukan rapat koordinasi bersama kepala dinas dan jajaran pada Senin kemarin,” ujar Rondonuwu.

Lanjut dia, dalam rapat itu telah disepakati bahwa pelayanan di kantor dukcapil dimulai pukul 08.00-12.00 WIT dan dibagi dua shift.

Shift pagi tetap stay di kantor untuk melakukan pelayanan sedangkan shift siang langsung ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya sebagian warga negara.

“Lalu pada pukul 10.00 WIT shift siang sudah harus ada dik antor agar yang shift pagi bisa ke TPS untuk nyoblos,” katanya.

Baca juga: Pimpin Upacara HGN 2024, Pj Wali Kota Sorong Apresiasi Dedikasi Guru Meski Penuh Tantangan

Ia menegaskan, bahwa disdukcapil tetap melayani semua permintaan pembuatan dokumen dari masyarakat kecuali KTP-el.

“Saya harap pelayanan dilakukan dengan baik dan hasilnya dilaporkan,” ucap Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri itu.

20241126_foto se
Surat edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 November 2024.

 

Kepala Disdukcapil Kota Sorong Onesimus Asem mengatakan, surat edaran membuka layanan itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Ini bukan untuk Kota Sorong saja tapi berlaku untuk 514 kabupaten/kota se-Indonesia jadi kami harus laksanakan,” katanya. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved