APBD Kota Sorong 2025
Pj Wali Kota Sorong Serahkan Materi Raperda APBD 2025 ke DPRD, Ini Program Prioritas Pembangunan
Terkait agenda rapat paripurna, ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu bersama jajaran pimpinan perangkat daerah (PD) menghadiri pembukaan Rapat Paripurna XVII DPRD Kota Sorong Tahun 2024.
Baca juga: Rincian Capaian Fisik dan Keuangan Triwulan III dan IV di Pemkot Sorong Papua Barat Daya
Agenda rapat ini adalah penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sorong, dipimpin oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua serta para anggota DPRD Kota Sorong, Senin (25/11/2024).
Dalam prosesi awal, Pj Wali Kota Sorong menyerahkan materi Raperda APBD secara simbolis kepada Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan, yang turut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD serta pimpinan PD Pemerintah Kota Sorong.
Baca juga: Pemkot Sorong dan BPJS Teken MoU Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sorong menegaskan, bahwa program pembangunan Kota Sorong harus selaras dengan arahan nasional, seperti 8 Astacita, 17 Program Prioritas, dan 32 Program Utama Presiden dan Wakil Presiden.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program prioritas daerah, di antaranya penanganan sampah, pengendalian banjir, dan penguatan kapasitas pemadam kebakaran (damkar) untuk membantu masyarakat menghadapi situasi darurat kebakaran.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Serahkan 1 Unit Mobil Fire Rescue, Dilengkapi Teknologi Terkini Atasi Kebakaran
Bernhard E Rondonuwu menambahkan bahwa salah satu visi utamanya adalah menjadikan Kota Sorong sebagai “Smart City” yang unggul di era digitalisasi pemerintahan, dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta pembangunan di berbagai sektor.
“Selain itu, beberapa prioritas penting lainnya adalah mewujudkan Kota Sorong yang bersih dari sampah, bebas banjir, bebas stunting, aman dari kriminalitas, serta sukses dalam menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024,” jelas dia.
Terkait agenda rapat paripurna, ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan.
Pj wali kota menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Penjelasan Pj Wali Kota Sorong soal Layanan di Kantor Disdukcapil Tetap Buka saat Nyoblos
Rancangan ini mencakup sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga tahap RKA-SKPD dan RKA-PPKD, sehingga menghasilkan APBD yang terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda
Mengakhiri sambutannya, dia berharap agar materi Raperda yang telah diserahkan dapat dibahas secara optimal oleh DPRD, guna mencapai hasil yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kota Sorong. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.