Tipikor Kredit Rumah
Developer dan Eks Pimpinan Bank jadi Tersangka Tipikor Kredit Rumah Subsidi di Kota Sorong
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, kasus ini diduga merugikan keuangan negara.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR FLPP).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp44,8 miliar.
"Dua tersangka ini adalah SDA sebagai Developer PT JMP dan HPL eks Kepala Bank Papua Kantor Cabang Maybrat," ujar Abun kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Jaksa Kejari Sorong Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas di Raja Ampat
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat dan diperuntukkan buat pembangunan KPR FLPP di Bank Papua Kantor Cabang Maybrat, Papua Barat Daya.
Awalnya, perjanjian kerja sama antar kedua pihak terkait pelaksanaan KPR FLPP agar melalui tahapan analisis calon penerima bantuan kredit pemilikan rumah di Kota Sorong.
"Poin perjanjian satu di antaranya setelah pembangunan perumahan oleh developer selesai akan dilakukan akad kredit," kata Abun.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika tersangka SDA selaku Direktur PT JMP membangun perumahan di wilayah Kota Sorong total 386 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak 240 unit belum siap huni sehingga diduga merugikan negara Rp44,8 miliar.
"Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong," ujar Abun. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.