Imigrasi Sorong
Kantor Imigrasi Sorong Tegas Tindak 10 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di 2024
Penindakan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan menciptakan ketertiban di Kota Sorong.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berhasil menindak tegas 10 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar berbagai aturan keimigrasian sepanjang tahun 2024.
Penindakan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan menciptakan ketertiban di Kota Sorong.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Raih Capaian Kinerja Signifikan di 2024
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/12/2024), Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Daud Randa Payung mengungkapkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan WNA ini mencakup berbagai kasus, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan izin masuk mereka.
“Kami telah melakukan deportasi terhadap satu orang, pendetensian terhadap tiga orang, pengenaan biaya beban kepada lima orang, serta pemberian larangan untuk berada di tempat tertentu kepada satu orang. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 67,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Daud.
Daud juga menyebutkan, bahwa para pelanggar berasal dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Filipina, Belanda, China, Malaysia, Hong Kong, Prancis, dan Swiss.
Mereka telah diberikan sanksi administratif keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Sorong Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp3,8 Miliar, Ekspos Capaian 2024
Tindakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husny.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Langkah ini kami ambil demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Husny.
Baca juga: Perkuat Paspor RI di Dunia, Imigrasi Sorong Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Per 1 Desember 2024
Ia bilang, Kantor Imigrasi Sorong pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), untuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Sorong berjalan optimal.
Ahmad Husny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, segera laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Baca juga: Imigrasi Sorong Raih Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2024
Dengan langkah-langkah tegas ini, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berkomitmen terus menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.