Imigrasi Sorong

Perkuat Paspor RI di Dunia, Imigrasi Sorong Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Per 1 Desember 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menerapkan kebijakan penerbitan paspor elektronik (e-paspor).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung (pegang mik) menyampaikan Capaian Kinerja 2024 di Marina Star Restaurant Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/12/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menerapkan kebijakan penerbitan paspor elektronik (e-paspor).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung menngatakan, kebijakan yang berlaku per 1 Desember 2024 tersebut merupakan langkah strategis memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di mata dunia.

E-paspor dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Perkuat Struktur Organisasi dengan Pembentukan Dua Direktorat Baru

Chip ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, e-paspor juga memiliki fitur keamanan tambahan seperti hologram dan tinta khusus yang semakin sulit ditiru.

Menurut Daud Randa Payung, e-paspor memberikan banyak keunggulan dibanding paspor biasa.

“Adanya chip elektronik, keamanan data pemegang paspor menjadi lebih terjamin. Selain itu, e-paspor memberikan kemudahan dalam proses imigrasi di beberapa negara yang memiliki fasilitas autogate, serta memberikan keuntungan bebas visa ke 52 negara,” katanya dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2024 di Marina Star Restaurant Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/12/2024) malam.

Melalui kebijakan ini, lanjut Daud, e-paspor diharapkan makin memudahkan mobilitas warga negara Indonesia di dunia internasional, sekaligus memperkuat sistem keamanan keimigrasian.

Randu menyebut, kebijakan berlaku untuk semua jenis permohonan paspor, baik baru maupun penggantian.

Proses pengajuan tetap sama seperti sebelumnya, di mana masyarakat diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Imigrasi Sorong Awasi Orang Asing di Raja Ampat Lewat Operasi ‘JAGRATARA’

Daud juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Sorong atau datang ke kantor.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved