Imigrasi Sorong

Imigrasi Sorong Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp3,8 Miliar, Ekspos Capaian 2024

Menurut Daud, kenaikan PNBP ini tidak terlepas dari sejumlah faktor, antara lain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi yang mempermudah akses.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
PNGTREE.COM
Ilustrasi rupiah. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2024 mencapai Rp3.897.690.820. 

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 30,71 persen dibanding 2024 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung menyebut PNPB diperoleh berdasarkan kategori pelayanan.

"Penerimaan tersebut berasal dari penerbitan paspor, kemudian Visa Kunjungan, Izin Keimigrasian, Izin Masuk Kembali, dan Affidavit, selanjutnya pelayanan keimigrasian lainnya, serta PNBP dari biaya beban pelanggaran keimigrasian," katanya dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2024 di Marina Star Restaurant Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/12/2024) malam.

Baca juga: Perkuat Paspor RI di Dunia, Imigrasi Sorong Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Per 1 Desember 2024

Menurut Daud, kenaikan PNBP ini tidak terlepas dari sejumlah faktor, antara lain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi yang mempermudah akses layanan keimigrasian.

Selain itu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan dokumen keimigrasian, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Kami berkomitmen meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pelayanan keimigrasian agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi negara,” ujar Daud.

Kasubag Tata Usaha Anthonius D.P.R.L yang mendampingi kepala kantor bersama Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) Yogi Aji S dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ahmad Husny merinci PNBP dari masing-masing kategori.

Menurut Anthonius, penerimaan dari penerbitan paspor sebesar Rp2.660.150.000 atau naik 51,64 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Peningkatan mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan resmi Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Perkuat Struktur Organisasi dengan Pembentukan Dua Direktorat Baru

Selanjutnya, penerimaan Rp1.018.750.000 disumbang dari Visa Kunjungan, Izin Keimigrasian, Izin Masuk Kembali, dan Affidavit atau turun dibanding 2023 lalu sebesar 4,84 persen.

Anthonius menyebut, layanan-layanan tersebut tetap menjadi penyumbang utama PNBP.

Berikutnya dari pelayanan keimigrasian lainnya menyumbang penerimaan Rp168.000.000 atau naik 36,58 persen dibanding 2024.

Baca juga: Imigrasi Sorong Raih Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2024

Kemudian, kata Anthonius, dari beban pelanggaran keimigrasian, penerimaan dibagi menjadi tiga, yaitu paspor rusak Rp16.000.000 (naik 88,23 persen), paspor hilang Rp78.000.000 (naik 21,87 persen), dan biaya beban overstay sebanyak Rp74.000.000 atau naik 48 persen dibanding 2023.

"Secara umum penerimaan dari pelanggaran memang naik, namun di satu sisi menunjukkan kecenderungan ketidakpedulian terhadap dokumen-dokumen penting," ucapnya. (tribunsorong.com/Ismail Saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved