Aset Daerah Kabupaten Sorong

Pj Bupati Sorong Sikapi Kendaraan Pelat Merah Dipakai buat Kepentingan Pribadi

Ia menegaskan akan menertibkan kendaraan pelat merah yang digunakan di luar urusan dinas.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Pj Bupati Sorong Edison Siagian. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Penjabat (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian menanggapi mengenai kendaraan pelat merah yang digunakan buat kepentingan pribadi seperti berlibur atau mudik. 

Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan pada hari kerja.

"Kalau tugas di luar kota masih memungkinkan. Kalau digunakan di luar dinas, itu tidak baik dan seharusnya tidak perlu," kata Edison Siagian kepada TribunSorong.com, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: 4 Petak Ruko di SP II Kabupaten Sorong Terbakar, Warga dan Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Ia menegaskan akan menertibkan kendaraan pelat merah yang digunakan di luar urusan dinas.

Edison Siagian juga meminta para pejabat agar tidak menggunakan aset sembarangan, seperti rumah dinas, kendaraan, dan lainnya.

Baca juga: BLK Komunitas PC NU Kabupaten Sorong Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian

Ia mengapresiasi kepada pejabat yang telah mengembalikan barang milik negara karena pensiun atau berpindah tugas dari Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

"Usai purna tugas, aset dinas yang diberikan tentu harus dikembalikan," ujar Edison. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved