Perubahan Pelat Nomor Kendaraan PBD

Ganti Pelat Kendaraan PB ke PY untuk Daerah Papua Barat Daya, Begini Syarat dan Caranya

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui Korps Lalu Lintas RI mengganti pelat kode kendaraan bermotor wilayah Papua Barat Daya (PBD).

|
Editor: Ilma De Sabrini
(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)/KOMPAS.COM
Cara mengurus perpanjangan STNK secara online. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui Korps Lalu Lintas RI mengganti pelat kode kendaraan bermotor wilayah Papua Barat Daya (PBD).

Keputusan itu diterbitkan melalui Surat Keputusan atau SK Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Nomor KEP/29/1/2024.

Dalam surat keputusan itu tertuang mengenai keputusan bergantinya kode kendaraan bermotor wilayah Papua Barat Daya yang semula "PB" menjadi "PY".

Baca juga: Jika Motor Anda Terendam Banjir, Jangan Coba Menyalakan Mesin, Ini Alasannya

Kode "PY" mulai berlaku sejak Senin (27/5/2024).

Anda akan mendapat kode pelat nomor kendaraan menjadi “PY” jika melakukan hal berikut:

  • Pembelian kendaraan baru. Contohnya, Anda membeli motor atau mobil baru, kemudian akan mengurus kepemilikan kendaraan yang baru saja Anda beli.
  • Perpanjangan STNK lima tahun. Jika masa berlaku STNK Anda sudah habis (kendaraan Anda masih berkode PB), lalu Anda memperpanjang STNK kendaraan Anda, maka kode kendaraan Anda akan mendapat kode "PY".
  • Perubahan bentuk dan warna serta perubahan pemilik kendaraan/balik nama.

Baca juga: Minim Bengkel Mesin Motor Tempel di Raja Ampat, Dinaskertrans Hadirkan Program Pelatihan

Berikut cara perpanjang STNK secara online. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIGNAL.

Cara daftar aplikasi SIGNAL

STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.

STNK perlu diperpanjang secara berkala. Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi

Baca juga: Gaya Makmur Mobil Buka Cabang di Sorong, Targetkan Jual 2.000 Unit Mobil

  • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin

Baca juga: Pemkab Maybrat Dorong Produktivitas Olahan Kacang Merah Mare, Salurkan Mesin dan Rumah Produksi

  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

Baca juga: Waspada Setir Mobil Bergetar Saat Jalan, Intip Penyebabnya

  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Cara bayar

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

Berikut caranya:

  • Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved