Nasional
Misteri Pagar Laut di Tangerang, Kementerian KP Telusuri Pemasangnya
Pemerintah harus menyegel terlebih dahulu, baru kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar tersebut.
TRIBUNSORONG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang.
Pemerintah harus menyegel terlebih dahulu, baru kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar tersebut.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Jakarta - Sorong Januari 2025: KM Ciremai, Gunung Dempo, Cek Harga Tiket
Jika terbukti melanggar, pelaku akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar itu.
Trenggono meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono untuk menyelidiki siapa yang memasang pagar laut tanpa izin.
Pagar tersebut terbuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan panjang 30,16 km, serta memiliki pintu setiap 400 meter untuk perahu.
Pagar laut pertama kali ditemukan pada Agustus 2024. Hingga kini, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab, meskipun sejumlah pekerja yang memasangnya digaji Rp100 ribu per hari.
Pemasangan pagar tersebut mengganggu aktivitas 3.888 nelayan di sekitar enam kecamatan, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona perairan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Jakarta Januari 2025: KM Ciremai, Gunung Dempo, Dobonsolo, Cek Harga
Kementerian KP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah menyegel pagar laut tersebut setelah memeriksa bahwa pemasangannya tidak memiliki izin.
Ombudsman RI Banten kini juga turun tangan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Pemerintah akan terus menelusuri siapa pemilik dan tujuan dari pembangunan pagar laut ini, yang kini menimbulkan banyak pertanyaan dan keluhan dari nelayan setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.