Pemkot Sorong

Pemkot Sorong Teken MoU dengan Pengadilan Negeri dan Agama untuk Tingkatkan Layanan Hukum

Dengan adanya MOU ini, sambung dia, diharapkan akan tercipta layanan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Pj Wali Kota Sorong, Bernhard E Rondonuwu menghadiri acara penting sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Agama Sorong, dan Pemerintah Kota Sorong, pada Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pj Wali Kota Sorong, Bernhard E Rondonuwu menghadiri acara penting sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Agama Sorong, dan Pemerintah Kota Sorong, pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Aksi Pj Wali Kota Sorong Naik Motor Trobos Banjir Demi Cek Kondisi Warga

Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang hukum, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga peradilan.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memberikan akses lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Kota Sorong dalam menyelesaikan masalah hukum.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Tinjau Peternakan Sapi untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sorong menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan untuk menciptakan pelayanan lebih efisien dan akuntabel.

"Melalui MoU ini, kami berharap dapat mempercepat proses hukum, memperbaiki akses bagi masyarakat, dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan," ujar Bernhard.

Ia bilang, MoU ini mencakup berbagai program kolaborasi antara Pemkot Sorong dan dua lembaga peradilan tersebut.

Mulai dari pelayanan hukum yang lebih terjangkau, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, hingga program advokasi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

“Salah satu fokus utama dalam kesepakatan ini adalah mempermudah akses layanan hukum, terutama bagi kelompok yang kurang mampu,” jelasnya.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan Elit Kota Sorong

Dengan adanya MOU ini, sambung dia, diharapkan akan tercipta layanan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga Kota Sorong.

“Kami sudah sepakat untuk membentuk model layanan seperti mal pelayanan publik, di mana layanan dari pengadilan agama dan pengadilan negeri bisa diakses di dukcapil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa pengadilan agama dan pengadilan negeri akan ditempatkan di lokasi yang sama dengan dukcapil.

Langkah ini akan memudahkan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat mengurus berbagai keperluan hukum, seperti perubahan nama dan layanan lainnya.

"Harapan saya, ke depan kita bisa memiliki mal pelayanan publik yang lengkap, di mana semua PD yang menangani layanan kepada masyarakat dapat terintegrasi di satu tempat," harapnya. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved