Kebijakan Luar Negeri
43 Negara Warganya Terancam Pembatasan dan Larangan Bepergian ke Amerika Serikat, Indonesia Masuk?
Pejabat keamanan Amerika Serikat (AS) telah menyusun daftar rekomendasi pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250316_donald-trump-batasi-perjalanan-ke-AS.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Pejabat keamanan Amerika Serikat (AS) telah menyusun daftar rekomendasi pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.
Negara-negara tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni merah, oranye, dan kuning sebagaimana dilansir The New York Times.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada 20 Januari.
Baca juga: Donald Trump Menang Pilpres Amerika Serikat 2024, Presiden RI Prabowo Subianto Ucapkan Selamat
Perintah ini memperketat pemeriksaan terhadap orang asing yang masuk ke AS guna mengidentifikasi potensi ancaman keamanan nasional.
Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada The New York Times bahwa daftar ini masih bersifat rancangan dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Daftar merah: Warga dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total masuk ke AS.
Daftar oranye: Warga negara akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi tidak sepenuhnya dilarang.
Daftar kuning: Negara-negara ini memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem keamanan mereka sebelum berisiko dipindahkan ke kategori pembatasan yang lebih ketat.
Baca juga: Pesan Presiden Prabowo untuk 961 Kepala Daerah yang Dilantik termasuk dari Papua Barat Daya
Berikut adalah daftar negara yang terancam menghadapi pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat, sebagaimana dikutip dari Newsweek:
Daftar Merah
Rancangan memo ini mencantumkan 11 negara yang warganya akan sepenuhnya dilarang memasuki AS:
- Afghanistan;
- Bhutan;
- Kuba;
- Iran;
- Libya;
- Korea Utara;
- Somalia;
- Sudan;
- Suriah;
- Venezuela;
- Yaman.
Daftar Oranye
Rancangan daftar ini mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan.
Pelancong bisnis kaya dapat diizinkan masuk, individu yang mengajukan visa imigran atau turis kemungkinan besar akan ditolak.
Warga negara dari negara-negara ini juga akan diwajibkan menjalani wawancara tatap muka sebelum diberi izin masuk.