Kriminalitas Papua Barat Daya

Mantan Sales Licik! Hafal Tata Letak, Bobol Konter Lalu Curi Puluhan HP, Pemilik Merugi Rp500 Juta

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial RO (26) di Kilometer 20, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat D

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PENCURIAN - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial Ro (26) di Kilometer 20 Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis (20/3/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial RO (26) di Kilometer 20, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (20/3/2025).

RO diduga membobol sebuah konter handphone di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Minggu (16/3/2025). 

Baca juga: Kolaborasi Organisasi Wanita Kota Sorong, Bagikan Ribuan Takjil untuk Pengendara yang Berpuasa

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

"Dari hasil pengembangan, kami mendapat informasi mengenai RO dan berhasil menangkapnya," ujar Happy kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Sorong Kamis 20 Maret 2025 / 20 Ramadan 1446 H

Dalam aksinya yang berlangsung sekitar lima jam, kata kapolresta, RO berhasil membawa kabur 76 unit handphone berbagai merek dari brankas konter. 

Pelaku hanya menggunakan tiga alat, yakni gunting baja, gergaji besi, dan palu.

"Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi konter sebelum beraksi. Ia ternyata pernah bekerja sebagai sales lapangan di konter tersebut, sehingga sudah mengenal jalur dan tata letak barang di dalamnya," jelas Happy.

Saat ditangkap di rumahnya, lanjut dia, sebagian barang bukti telah dijual ke masyarakat. 

Akibat aksi ini, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Meski baru pertama kali beraksi, pelaku terlihat sangat rapi dalam menjalankan aksinya," tambahnya.

Baca juga: Didatangi Komisi IV DPR Kota Sorong, Kepala BPS Curhat soal Tantangan Menghimpun Data Statistik

RO kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved