Narkoba
Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyelundupan Ganja di Kota Sorong, Barang Bukti Dimusnahkan
Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: 29 Personel Polresta Sorong Kota Terima Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus, Temasuk Kasus Kesya
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, dalam ungkap kasus ini seluruh ganja yang ada saat ini yakni enam kilogram dari Jayapura ke Kota Sorong.
"Barang bukti ganja ini diamankan dari empat tersangka yakni berinsial MSM (27), A (22), LDS (27) serta MT (28) di Sorong," ujar Happy kepada awak media, Selasa (25/3/2025).
Keempat tersangka diciduk dengan tempat yang berbeda, tersangka membawa ganja dari Jayapura lewat Pelabuhan Sorong dan juga ada dimasukkan lewat Bandara DEO Sorong.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota mendapatkan bahwa keempat tersangka bergerak di Sorong dengan jejaring (bos) yang berbeda-beda.
"Barang-barang ini yang jelas dari Jayapura dan sudah pasti sumbernya dari Papua Nugini, serta masih kita dalami pelaku lain," katanya.
Baca juga: Rotasi Jabatan di Polresta Sorong Kota: Ini 4 Pejabat yang Dimutasi
Dari tangan pelaku, jajaran Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota mendapatkan barang bukti ganja 379 bungkus di plastik bening.
"Mereka ini ada orang yang koodinir dari luar sehingga kami tetap kembangkan sampai ke pelaku utama ditangkap nantinya," jelasnya.
Baca juga: Pasar Ramadan Polresta Sorong Kota, Warga Bisa Dapat Sembako Murah
Atas perbuatan pelaku, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat yakni 12 tahun penjara.
Setelah itu, Kapolresta Sorong Kota beserta Jaksa, Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat langsung melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja di areal lapangan apel.
(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.