DPRK Maybrat
Pansel Rilis 5 Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Masa Jabatan 2024-2029 dan PAW dari 4 Dapeng
Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot menegaskan, proses seleksi yang dimulai sejak November 2024 berjalan sesuai mekanisme
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Panitia seleksi (pansel) menggelar Konferensi pers mengenai Hasil Seleksi Anggota DPRK Maybrat melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) Masa Jabatan 2024–2029 serta penetapan calon tetap untuk penggantian antarwaktu (PAW).
Kegiatan berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/4/2025).
Baca juga: Respons Cepat Bupati Maybrat Cek Aduan Jalan Rusak di Mare Diapresiasi, Akses Infrastruktur Vital
Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot menegaskan, proses seleksi yang dimulai sejak November 2024 berjalan sesuai mekanisme merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Proses ini merupakan hasil musyawarah masyarakat dari tingkat bawah hingga ke rapat pleno hingga pengumuman hasil seleksi.
"Mereka yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak dasar OAP di Kabupaten Maybrat,” ujar Turot.
Pansel mengumumkan lima nama calon anggota DPRK terpilih dari empat daerah pengangkatan (dapeng) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025.
Selain lima nama calon terpilih, pansel juga menetapkan calon PAW dalam daftar tunggu yang akan menggantikan apabila terjadi kekosongan karena calon terpilih berhalangan tetap sesuai ketentuan.
Engelbertus Turot menambahkan, penetapan calon terpilih anggota DPRK Maybrat mekanisme pengakatan OAP juga menerapkan kuota 30 persen perempuan, sehingga terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
Baca juga: Bupati Maybrat Temui Dirjen Perhubungan Udara, Dorong Pengaktifan Terminal Baru Bandara Kambuaya
"Kita patut bersyukur karena hari mulai merasakan hadirnya DPRK pengangkatan bagi OAP di Kabupaten Maybrat. Ke depan, kami yakin proses ini akan makin baik," katanya.
Baca juga: Maybrat Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Wabup Sidak Dukcapil
Engelbertus Turot atas nama pansel juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses seleksi ini.
Anggota Pansel DPRK Maybrat Suroso menambahkan, setelah penetapan ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bupati Maybrat memiliki tenggat waktu tujuh hari buat menyerahkan SK kepada Gubernur Papua Barat Daya.
"Selanjutnya nama-nama terpilih akan ditetapkan sebagai Anggota DPRK Maybrat sekaligus mempersiapkan mekanisme pelantikan," kata Suroso.
Berikut nama-nama Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Masa Jabatan 2024–2029 serta PAW dari empat dapeng:
Dapeng I Aifat Raya
Tetap
- Elisabeth Korain;
- Marike Jitmau.
PAW:
- Nataniel Wafom;
- Carol Richard Kamat.
Dapeng II Aitinyo Raya
Tetap: Topan Baho;
PAW: Semuel Kambuaya.
Dapeng Ayamaru Raya
Tetap: Daud Yustipus Sikirit;
PAW: Siska R. Solossa.
Dapeng IV Yumases Raya
Tetap: Moses Nauw;
PAW:
- Dominggas Apia Sera;
- Samuel Yumte. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.