Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

DAFTAR 8 Nama Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan baru

Tayang:
zoom-inlihat foto DAFTAR 8 Nama Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Dok. Istimewa
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). Tersangka terbaru kasus suap ekspor CPO adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal. 

TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Marcella Santoso Pemberi Suap Vonis Onslag dalam Perkara Korupsi CPO

Pada Selasa (15/4/2025), Kejagung resmi menetapkan Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi Wilmar Group yang menjabat sebagai Head and Social Security Legal, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa MSY diduga berperan aktif dalam mengatur putusan vonis lepas terhadap ketiga perusahaan sawit tersebut.

“Malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, yang menjabat sebagai Social Security Legal di Wilmar Group,” ujar Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dimulai sejak Selasa malam.

MSY dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 5 Ayat 1 Jo. Pasal 13 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Dengan penetapan MSY sebagai tersangka, total kini ada delapan orang yang telah ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi vonis hakim dalam perkara besar ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Seragam DPRP Papua Barat Daya, Polisi Periksa 7 Saksi

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  4. Djuyamto – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso – Kuasa hukum korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri – Kuasa hukum korporasi CPO
  8. Muhammad Syafei – Head and Social Security Legal Wilmar Group (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Libatkan Ketua PN Jaksel, Terbaru Legal Wilmar Group

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved