Skandal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim Polri, Lisa Mariana: Kebenaran Akan Terungkap
Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh mantan model majalah dewasa tersebut.
TRIBUNSORONG.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi terhadap klaim Lisa Mariana yang mengaku memili hubungan khusus hingga memiliki seorang.
Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh mantan model majalah dewasa tersebut.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan, kliennya merasa dirugikan, baik secara nama baik maupun moral.
"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.
Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.
Baca juga: DAFTAR 8 Nama Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Heribertus Hartojo, satu dari sejumlah kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan, Lisa bisa dijerat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2, berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Heribertus menegaskan, tuduhan tanpa bukti yang jelas dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Proses penyelidikan kini menjadi perhatian banyak pihak.
Baca juga: WASPADA! 6 Tanda Bintang Memiliki Sifat Zodiak Tukang Selingkuh: Aries Labil, Pisces Cari Pelarian
Publik menunggu hasil dari aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.
Jika terbukti bahwa ia menyebarkan kebohongan tanpa dasar, Lisa bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai kesimpulan, kasus ini membuka perdebatan mengenai isu pencemaran nama baik dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
Perkembangan selanjutnya akan sangat dinantikan oleh masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.