KUA Sorong Selatan

Kepala KUA Teminabuan Tanggapi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh Eks Pejabat

Menanggapi hal ini, Saepudin menyesalkan pemberitaan yang dinilai dapat mencoreng nama baik KUA, khususnya di wilayah Sorong Selatan. 

Penulis: Astri | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ASTRI
ANGKAT BICARA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan Saepudin angkat bicara terkait polemik pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala KUA Teminabuan dan menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan Saepudin angkat bicara terkait polemik pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala KUA Teminabuan dan menjadi sorotan masyarakat belakangan ini.

Baca juga: Bahagianya CPNS Sorong Selatan Terima SK Pengangkatan

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga ASR berencana menempuh jalur hukum terhadap eks Kepala KUA Teminabuan yang menikahkan anak mereka dengan AF pada 20 Mei 2021, saat sang anak masih di bawah umur. 

Pernikahan itu sendiri berujung pada perpisahan.

Baca juga: INI Arahan Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak saat Pimpin Apel Bersama TNI-Polri

Menanggapi hal ini, Saepudin menyesalkan pemberitaan yang dinilai dapat mencoreng nama baik KUA, khususnya di wilayah Sorong Selatan

Ia menegaskan, peristiwa tersebut merupakan kelalaian individu dan tidak mewakili institusi.

"Saya sangat menyayangkan kejadian itu. Namun, perlu diketahui bahwa itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala KUA Teminabuan, tepatnya pada tahun 2021," ujar Saepudin saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025). 

Ia mulai menjabat sebagai Kepala KUA Teminabuan sejak 1 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KUA Teminabuan kini menjalankan prosedur pernikahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

Baca juga: Kapan Program Pendidikan Gratis di Sorong Selatan Diluncurkan? Simak Penjelasan Bupati

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun.

"Jika ada calon pengantin yang masih di bawah umur, maka permohonan akan kami tolak. Namun, mereka bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama," jelasnya.

Baca juga: Tanah Adat Afsya Sorong Selatan Jadi Target 2 Perusahaan Sawit, Warga Tegas Menolak

Saepudin juga mengungkapkan bahwa pernikahan antara ASR dan AF tidak tercatat secara resmi di KUA, meskipun ada surat keterangan menikah yang dikeluarkan. 

Menurutnya, surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah sebuah pernikahan.

"Kami di KUA memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh dokumen calon pengantin. Tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama, kami tidak bisa melangsungkan pernikahan bagi mereka yang belum cukup umur," tegasnya.

Dengan mencuatnya kembali kasus ini ke publik, Saepudin berharap masyarakat, khususnya para calon pengantin, dapat lebih memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KUA.

"Kami terbuka untuk memberikan informasi dan bimbingan agar semua proses berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (tribunsorong/astri)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved