Senin, 27 April 2026

NFRPB

Polresta Sorong Kota Ungkap Peran Penting Tersangka NFRPB: Dari Menteri Hingga Wakapolda

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai proses pemeriksaan oleh jajaran.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Polresta Sorong Kota Ungkap Peran Penting Tersangka NFRPB: Dari Menteri Hingga Wakapolda
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
UNGKAP - Polresta Sorong Kota mengungkap proses penyidikan empat tersangka anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota mengungkap proses penyidikan empat tersangka anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Anggota NFRPB Diperiksa secara Maraton oleh Penyidik Polresta Sorong Kota

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai proses pemeriksaan oleh jajaran Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota.

"Dari peristiwa ini tim kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk periksa lima orang saksi terkait NFRPB," ujar Happy kepada awak media di Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya: Kasus Surat NFRPB Masuk Kategori Makar

Selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti termasuk sekitar 18 dokumen dan pakaian dinas polisi serta tentara NFRPB berkaitan dengan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan empat tersangka mengakui menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, Menteri Dalam Negeri, Wakapolda, Kasat Reskrim dan anggota Tentara NFRPB.

"AGG ini punya jabatan Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR Wakapolda Domberai, MS Kasat Reskrim NFRPB, dan NM yakin jadi anggota Tentara NFRPB," katanya.

Terkait kasus ini, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 106 terkait makar dengan ancaman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Happy menegaskan, dalam proses penyidikan kasus NFRPB kali ini, tim penyidik akan jujung tinggi terkait hak asasi manusia (HAM).

"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik sudah melakukan beberapa tahapan termasuk gelar perkara terkait kasus ini," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved