Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat
Kelly Kambu: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Langgar UU
Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar hukum.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250110_kelly-kambu-sa.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polemik tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Raja Ampat terus menjadi sorotan.
Baca juga: Belum Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat, Warga Kampung Gag Minta Pemetaan Wilayah di Raja Ampat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar hukum.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, aktivitas tambang di Raja Ampat tidak dibenarkan secara hukum,” ujar Kelly Kambu, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Gabungan Komisi DPRP Papua Barat Daya Serap Aspirasi ke Raja Ampat Pascapencabutan IUP Tambang Nikel
Meski begitu, kata dia, dua perusahaan tambang di Raja Ampat diketahui memiliki dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan sebelum Papua Barat Daya terbentuk.
Hal ini menjadi tantangan dalam proses evaluasi dan penertiban.
Baca juga: Rombongan DPRP Papua Barat Daya Diusir Warga Pulau Kawei Raja Ampat
Hingga kini, DLHKP belum menerima laporan tertulis mengenai pencemaran lingkungan akibat tambang, baik dari segi kualitas air laut, kerusakan terumbu karang, udara, maupun kandungan berbahaya seperti mikroplastik atau merkuri dalam ikan.
“Kalau memang ada pencemaran, mari buktikan secara ilmiah. Jangan hanya sebatas narasi,” tegas Julian.
Saat ini, DLHKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk mengevaluasi dokumen AMDAL serta pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL).
Setiap pemegang izin wajib melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungannya setiap enam bulan.
“Kalau ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021,” tambahnya.
Baca juga: 4 Izin Tambang Dicabut, Akademisi UNAMIN Sorong: Arah Masa Depan Raja Ampat Harus Jelas
Julian juga mendorong evaluasi independen oleh auditor lingkungan bersertifikat, seperti dari Universitas Papua (UNIPA), agar kajian sosial, ekonomi, dan ekologi dilakukan secara objektif.
Ia menyoroti banyaknya narasi kerusakan lingkungan di media sosial tanpa data valid yang dapat merusak citra pariwisata Raja Ampat.
“Kita terbuka terhadap kritik, tapi harus berbasis data. Edukasi itu penting,” katanya.
Baca juga: Ramai Tambang Nikel Raja Ampat, Begini Kondisi Arus Masuk Keluar Penumpang di Bandara DEO Sorong
Kelly Kambu mengajak semua pihak pemerintah, DPRP, masyarakat adat untuk duduk bersama mencari solusi.
“Jangan hanya datang bawa opini lalu pulang. Kami ingin pembangunan berjalan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Kita bangun Papua Barat Daya dengan hati, dalam kasih,” tutupnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
| Raker Se-Papua Barat Daya, Gubernur Elisa: Tinggalkan Ego, Utamakan Kepentingan Rakyat |
|
|---|
| Pemeriksaan Kesehatan Door to Door di Maybrat Papua Barat Daya |
|
|---|
| Gubernur Papua Barat Daya Apresiasi Kepengurusan Baru IPPNU, Bangun Generasi Cerdas dan Peduli Bumi |
|
|---|
| PW IPPNU Papua Barat Daya Resmi Dilantik, Whasfi Velasufah: Jadilah Teladan dan Solusi Zaman |
|
|---|
| Gubernur Elisa Kambu Tegaskan 5 Prioritas Pembangunan di Raker Kepala Daerah se-Papua Barat Daya |
|
|---|