Sabtu, 13 Juni 2026

Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat

Kelly Kambu: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Langgar UU

Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar hukum.

Tayang:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Kelly Kambu: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Langgar UU
ISTIMEWA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah milik Pemkot Sorong pada Jumat (9/1/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polemik tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Raja Ampat terus menjadi sorotan.

Baca juga: Belum Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat, Warga Kampung Gag Minta Pemetaan Wilayah di Raja Ampat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar hukum.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, aktivitas tambang di Raja Ampat tidak dibenarkan secara hukum,” ujar Kelly Kambu, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Gabungan Komisi DPRP Papua Barat Daya Serap Aspirasi ke Raja Ampat Pascapencabutan IUP Tambang Nikel

Meski begitu, kata dia, dua perusahaan tambang di Raja Ampat diketahui memiliki dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan sebelum Papua Barat Daya terbentuk.

Hal ini menjadi tantangan dalam proses evaluasi dan penertiban.

Baca juga: Rombongan DPRP Papua Barat Daya Diusir Warga Pulau Kawei Raja Ampat

Hingga kini, DLHKP belum menerima laporan tertulis mengenai pencemaran lingkungan akibat tambang, baik dari segi kualitas air laut, kerusakan terumbu karang, udara, maupun kandungan berbahaya seperti mikroplastik atau merkuri dalam ikan.

“Kalau memang ada pencemaran, mari buktikan secara ilmiah. Jangan hanya sebatas narasi,” tegas Julian.

Saat ini, DLHKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk mengevaluasi dokumen AMDAL serta pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL).

Setiap pemegang izin wajib melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungannya setiap enam bulan.

“Kalau ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021,” tambahnya.

Baca juga: 4 Izin Tambang Dicabut, Akademisi UNAMIN Sorong: Arah Masa Depan Raja Ampat Harus Jelas

Julian juga mendorong evaluasi independen oleh auditor lingkungan bersertifikat, seperti dari Universitas Papua (UNIPA), agar kajian sosial, ekonomi, dan ekologi dilakukan secara objektif.

Ia menyoroti banyaknya narasi kerusakan lingkungan di media sosial tanpa data valid yang dapat merusak citra pariwisata Raja Ampat.

“Kita terbuka terhadap kritik, tapi harus berbasis data. Edukasi itu penting,” katanya.

Baca juga: Ramai Tambang Nikel Raja Ampat, Begini Kondisi Arus Masuk Keluar Penumpang di Bandara DEO Sorong

Kelly Kambu mengajak semua pihak pemerintah, DPRP, masyarakat adat untuk duduk bersama mencari solusi.

“Jangan hanya datang bawa opini lalu pulang. Kami ingin pembangunan berjalan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Kita bangun Papua Barat Daya dengan hati, dalam kasih,” tutupnya.  (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved