Kabar Kabupaten Sorong
RDP Ungkap Masalah Serius di Industri Sawit Sorong: Limbah hingga Sewa Lahan Murah
RDP ini membahas proyek strategis nasional (PSN) industri kelapa sawit di Kabupaten Sorong, khususnya soal perizinan dan dampak sosial-lingkungan.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - DPRP Papua Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Sorong, dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi di Hotel Aquarius, Aimas, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Sawit Datang, Hutan Terancam?
RDP ini membahas proyek strategis nasional (PSN) industri kelapa sawit di Kabupaten Sorong, khususnya soal perizinan dan dampak sosial-lingkungan.
Hadir dalam forum ini tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat.
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Bahas Proyek Sawit Rp24 Triliun di Kabupaten Sorong, Ini Daftar Perusahaannya
Ketua Komisi III DPRP Zeth Kadakolo menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius di lapangan, mulai dari pencemaran limbah hingga konflik lahan.
“Ada pencemaran lingkungan dari limbah sawit, baik cair maupun padat. Pengelolaan limbah belum optimal,” ujarnya.
Zeth menambahkan, limbah padat seperti tempurung sawit sebenarnya bernilai ekonomi, tapi justru dibawa keluar daerah tanpa memberi nilai tambah bagi Sorong.
Zeth juga menyoroti konflik lahan. Banyak masyarakat adat tak tahu batas lahannya yang kini disertifikasi perusahaan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), tanpa pelibatan warga.
“Lahan diukur pakai citra satelit, lalu disertifikasi tanpa melibatkan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan 11 Warga Kabupaten Sorong yang Berimbas Pemalangan Perusahaan Kelapa Sawit
Ia juga mengkritik nilai sewa lahan yang hanya Rp100.000 per hektar per bulan, yang dinilainya tidak adil.
“Dengan nilai segitu, masyarakat tidak bisa bertani atau beternak lagi. Ini merugikan,” tegas Zeth.
Baca juga: Daftar 11 Warga yang Ditahan Polisi di Kabupaten Sorong, Area Perkebunan Sawit Dipalang
DPRP menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan sawit, termasuk kesejahteraan pekerja, fasilitas publik, dan pelaksanaan program CSR.
“Kami akan cek apakah mereka sudah bangun rumah layak, beri beasiswa, dan sediakan fasilitas pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi,” katanya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRK Sorong Soroti Dugaan Pencemaran Sungai oleh Perusahaan Sawit di Klasof
DPRP mendorong Pemprov Papua Barat Daya mengeluarkan rekomendasi tegas untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat adat.
“Sistem kontrak lahan harus diatur ulang agar menguntungkan masyarakat. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tutup Zeth. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Misi Besar Marhaban Istiqama Ode, Nakhoda Baru PW IPPNU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Raker Kepala Daerah se-Papua Barat Daya, Anggota DPD RI: Langkah Strategis Penyelarasan Program |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Daya Bicara Realita Warga Tambang Raja Ampat Pasca-IUP Dicabut |
![]() |
---|
Raker Se-Papua Barat Daya, Gubernur Elisa: Tinggalkan Ego, Utamakan Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.