Kabar Kabupaten Sorong

Sawit Datang, Hutan Terancam?

Proyek sawit dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola secara bijak.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
KUNJUNGAN KERJA DPRP - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja dalam daerah melalui gabungan komisi, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, dan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi di Hotel Aquarius, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Papua Barat Daya, Selasa (17/6/2025) pagi. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polemik pembukaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong kembali mencuat.

Baca juga: Sejumlah Perusahan Sawit Ancang-ancang Masuk Kabupaten Sorong, Masyarakat Adat Malamoi Bereaksi

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi DPR RI, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemkab Sorong, dan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi, isu ini menjadi sorotan utama terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor perkebunan.

Beberapa wilayah yang disorot meliputi Distrik Seget, Klamono, Sayosa, Saengga, Buk, dan Klaso.

Baca juga: Alasan Polisi Tahan 11 Warga Kabupaten Sorong yang Berimbas Pemalangan Perusahaan Kelapa Sawit

Proyek sawit dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola secara bijak.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa pemerintah wajib berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi adat istiadat.

"Izin apa pun harus mendapat persetujuan masyarakat adat. Papua bukan ruang kosong yang bisa diklaim seenaknya," tegas Julian.

Ia menekankan pentingnya prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dalam setiap proses perizinan.

Pemerintah tidak akan menerbitkan izin tanpa persetujuan sah dari masyarakat adat terdampak.

Baca juga: Daftar 11 Warga yang Ditahan Polisi di Kabupaten Sorong, Area Perkebunan Sawit Dipalang 

Papua Barat Daya memiliki tutupan hutan seluas ±88,3 persen dari total wilayah provinsi, berdasarkan UU No. 29 Tahun 2022.

Kawasan ini mencakup lebih dari 3,3 juta hektare, tersebar di lima kabupaten/kota:

  •  Tambrauw: ±1.196.673 ha
  • Sorong: ±754.987 ha
  • Sorong Selatan: ±657.818 ha
  • Raja Ampat: ±744.231 ha
  • Kota Sorong: ±20.823 ha

Kawasan hutan dibagi dalam beberapa fungsi: KSA/KPA, Hutan Lindung, Hutan Produksi (terbatas dan konversi), serta APL. Data ini mengacu pada SK Menhut No. 783/Menhut-II/2012 dan SK MenLHK No. 416/2023.

Baca juga: Tolak Perkebunan Sawit di Tanah Malamoi Kabupaten Sorong, GMNI Beber Dampak dari Berbagai Aspek

Selain sawit, wilayah ini juga kaya sumber daya mineral seperti nikel, emas, batu bara, dan pasir besi, yang sebagian besar berada di kawasan berhutan dan rentan konflik agraria.

Julian menegaskan, DLHKP berkomitmen bekerja kolaboratif dengan masyarakat adat, LSM, dan akademisi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

"Tidak semua investasi membawa kebaikan. Kami harus menjaga harmoni antara alam, adat, dan pembangunan," tutupnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved