Maybrat Terkini

Polres Maybrat Usut Ujaran Kebencian di Grup Facebook Maybrat News, 2 Saksi Sudah Diperiksa

Polres Maybrat bersama Pemkab Maybrat, Kodim 1809/Maybrat, tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar konferensi pers, Selasa (1/7/2025)

Dok. Istimewa
JUMPA PERS - Polres Maybrat bersama Pemkab Maybrat, Kodim 1809/Maybrat, tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar konferensi pers, Selasa (1/7/2025) 

Ia mengaku prihatin karena sejak kehilangan akses, konten-konten di dalam grup tersebut semakin tidak etis, cenderung provokatif, dan memecah belah masyarakat. 

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial sebagai alat penyebar kebencian dan fitnah.

"Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat TNI dan Polri," tegasnya.

Bupati Maybrat Karel Murafer menyampaikan pers merupakan mitra strategis pemerintah di semua tingkatan. 

Baca juga: Kantor Samsat Hadir di Maybrat, Optimistis PAD Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat

Pers diharapkan terus menyuarakan pembangunan secara akuntabel dan konstruktif. 

“Bila ada kritik, hendaknya disampaikan secara membangun, bukan dalam bentuk provokasi yang memperkeruh suasana,” katanya.

Baca juga: 16 Tahun Menanti, Samsat Maybrat Akhirnya Beroperasi, Pelayanan Pajak Kini Lebih Mudah

Bupati menyatakan dukungan penuh atas langkah Polres Maybrat dalam menangani kasus ini. 

Ia juga mendorong Kapolres agar segera menindaklanjuti permohonan Michael Kareth demi penutupan akun dan grup penyebar kebencian tersebut, sesuai hukum yang berlaku, khususnya dalam ranah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Resmikan Kantor Samsat Maybrat dan Pimpin Apel Pagi

Seluruh pihak komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, keamanan, dan kenyamanan sosial di Kabupaten Maybrat

“Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri berjanji akan terus bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan melindungi hak masyarakat dari pengaruh negatif informasi provokatif dan destruktif di media sosial,” pungkas bupati. (*)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved