Pemkab Sorong

Pemkab Sorong Bongkar Bangunan Tanpa Izin di SP 1 Aimas 

Pemkab menegaskan pembangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
BANGUNAN DIBONGKAR - Petugas gabungan dari Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Sorong melakukan pembongkaran bangunan milik warga di Jalan Baru, SP 1, Distrik Aimas, karena tidak memiliki izin resmi (PBG), Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong melalui Dinas PUPR melayangkan surat teguran ketiga kepada Adolf Vina Rejek, pemilik bangunan di Jalan Baru, SP 1, Distrik Aimas, karena membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Kronologis 2 Dump Truck Tabrakan di Tugu Merah Kabupaten Sorong, 1 Sopir Luka-Luka

Surat teguran ketiga bernomor 600.1.1/457/2025 tertanggal 10 Februari 2025, menyusul dua surat sebelumnya Surat pertama: No. 601/56/2025 (10 Februari 2025) dan Surat kedua: No. 61.1/196/2025 (4 Maret 2025).

Pemkab menegaskan pembangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Jumatan di Masjid Baiturrahim Kabupaten Sorong, Khatib Urai Amat Baik Penghapus Dosa

Beberapa poin pelanggaran di antaranya bangunan berdiri tanpa PBG yang wajib dimiliki setiap pembangunan atau renovasi, lokasi melanggar garis sempadan bangunan (GSB) sejauh 25 meter dari tepi jalan dan bangunan berada di atas daerah milik jalan (Damija) milik pemerintah.

Setelah tenggat pembongkaran pada 28 Juni 2025 tidak diindahkan, tim Pemkab Sorong melakukan pembongkaran paksa pada 3 Juli 2025.

Plt. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Ricky NH Fonda menjelaskan, bahwa tindakan ini dilakukan secara humanis dan terkoordinasi dengan Satpol PP.

Material seperti kayu dan seng diamankan agar bisa digunakan kembali oleh pemilik.

"Kami tidak melakukan pembongkaran secara kasar. Tegel yang tidak bisa dicabut pun tidak dirusak. Karena pemilik tidak membongkar sendiri, kami bantu dengan pendekatan yang baik," ujarnya.

Baca juga: Jumatan di Masjid Baiturrahim Kabupaten Sorong, Khatib Urai Amat Baik Penghapus Dosa

Pemkab menegaskan seluruh biaya, risiko, dan kerugian akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik bangunan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved