Pemalangan Pasar Mariat Aimas Sorong

UPDATE Pemkab Sorong dan Marga Makmini Berdamai, Palang Pasar Mariat Dibuka

Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bermediasi dengan pemilik hak ulayat Marga Makmini yang memalang kawasan Pasar Mariat.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
BUKA PALANG - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bermediasi dengan pemilik hak ulayat Marga Makmini yang memalang kawasan Pasar Mariat dan kantor UPTP Samsat Kabupaten Sorong, Aimas, Jumat (31/10/2025). Perwakilan Marga Makmini menyepakati membuka palang dalam mediasi yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Setda Kabupaten Sorong Luther Salamala. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bermediasi dengan pemilik hak ulayat Marga Makmini yang memalang kawasan Pasar Mariat dan kantor UPTP Samsat Kabupaten Sorong, Aimas, Jumat (31/10/2025).

Perwakilan Marga Makmini menyepakati membuka palang dalam mediasi yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Setda Kabupaten Sorong Luther Salamala.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemilik Hak Ulayat Palang Pasar Mariat Aimas Sorong

Masyarakat adat bersama jajaran pemerintah daerah berjalan menuju empat titik pemalangan yang sebelumnya menutup akses pasar. 

Satu per satu palang dibuka oleh pemilik hak ulayat sebagai bentuk kesepakatan damai setelah aspirasi mereka didengar.

Baca juga: Trayek Baru Angkutan Umum Kabupaten Sorong Final, Pasar Mariat jadi Titik Sentral

Luther Salamala menjelaskan, pemalangan merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait hak kepemilikan tanah ulayat di kawasan Pasar Mariat.

"Masyarakat bukan membuat keributan, tetapi menyampaikan aspirasi mereka. Mereka merasa ada ketimpangan karena lahan yang merupakan tanah adat sudah dimanfaatkan tanpa adanya kejelasan ganti rugi sepadan," ujarnya.

Salamala menambahkan, persoalan muncul karena tanah di kawasan tersebut sebelumnya masuk wilayah transmigrasi. 

Beberapa pihak yang memiliki sertifikat di atas tanah adat menerima pembayaran, sedangkan pemilik hak ulayat merasa belum mendapatkan hak setara.

"Mereka tidak menuntut tanah orang lain, tapi menuntut hak mereka sendiri," kata Salamala.

Baca juga: Pedagang Pasar Mariat Sorong Minta Perhatian Berkelanjutan, Bukan Pasar Murah Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan antara Marga Makmini dan Bupati Sorong guna membahas solusi terbaik.

Salamala menegaskan, pemerintah daerah terbuka buat berdialog mencari penyelesaian.

"Mereka menerima sirih pinang sebagai simbol perdamaian, sepakat membuka palang sambil menunggu audiensi dengan bupati," ujar Salamala. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved