DPRK Maybrat
Kepsek di Maybrat Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Kepala Kampung, DPRK Dukung Kebijakan Bupati
Anggota DPRK Leonardus Kore dukung Pemkab Maybrat meningkatkan mutu pendidikan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPRK Leonardus Kore dukung Pemkab Maybrat meningkatkan mutu pendidikan.
Baca juga: Guru Non-ASN Bersertifikat di Maybrat Tetap Berhak Dapat Tunjangan Khusus
Termasuk program pemberantasan buta huruf.
“Makanya saya apresiasi kepada teknis menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepemimpinan fungsional bagi kepsek ini,” katanya.
Baca juga: Askab PSSI Maybrat Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Tim Yase Aitinyo Tengah
Menurutnya, bimtek mengasah kemampuan manajemen, mengelola guru maupun siswa, sehingga berdampak peningkatan kualitas pendidikan di Maybrat.
“Harapan saya, ke depan ada inovasi baru meningkatkan kualitas pendidikan Maybrat,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Komitmen Berantas Buta Huruf dengan Fokus Calistung dan Budi Pekerti
Leonardus juga menyorot program makan bergizi gratis.
Pemkab masih fokus menyiapkan infrastruktur pendukung.
“Saya harap proses pembangunan berjalan cepat agar manfaat program tersebut segera dirasakan siswa Maybrat,” katanya.
Ia mendukung kebijakan Bupati Maybrat melarang kepsek merangkap jabatan sebagai aparat kampung atau kepala kampung.
Menurutnya, rangkap jabatan dapat mengganggu tugas utama guru dalam mendidik siswa.
“Kalau merangkap jabatan, misalnya menjadi sekretaris kampung, tentu saat pencairan dana desa mereka harus meninggalkan jam mengajar. Ini merugikan proses belajar-mengajar,” katanya.
Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Bimtek, Fokus Perkuat Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pendidikan
Dia mengajak seluruh guru di Maybrat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan pendidikan.
“Kalianlah (para guru) menyiapkan pemimpin masa depan Maybrat, Tanah Papua, dan bahkan NKRI,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.