Pemkab Maybrat

Penting! Pemkab Maybrat Terapkan Jadwal Baru Penerimaan Tamu Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat telah mengatur jadwal penerimaan tamu untuk bupati dan wakil bupati.

Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/YUNIAS KAMBUAYA
WAKTU BERTEMU BUPATI - Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa memberikan arahan dalam apel pagi, Senin (11/8/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat telah mengatur jadwal penerimaan tamu untuk bupati dan wakil bupati. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat telah mengatur jadwal penerimaan tamu untuk bupati dan wakil bupati.

Aturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca juga: Disdik Maybrat Petakan Sebaran Guru dan Penempatan Kepala SD hingga SMA

Pengaturan jadwal ini tertuang dalam Pemberitahuan Nomor 100/278/PBRT-SETDA-MBT/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa.

Senin, Selasa, dan Rabu: Dikhususkan untuk tamu dari luar daerah, pimpinan DPRK, pimpinan BUMN/BUMD, serta pimpinan dinas dan kantor di lingkungan Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Ada 700-an Guru di Maybrat, PGRI Target Wajib Punya Kartu Tanda Anggota

Kamis dan Jumat: Disediakan khusus bagi kepala kampung dan masyarakat umum.

Semua pertemuan akan dilangsungkan di ruang kerja bupati dan wakil bupati selama jam kerja, tergantung ketersediaan mereka.

Setiap pihak yang ingin bertemu bupati atau wakil bupati harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pengajuan Permintaan: Permintaan audiensi harus diajukan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Bagian Humas dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati atau Wakil Bupati.

Baca juga: Kepsek di Maybrat Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Kepala Kampung, DPRK Dukung Kebijakan Bupati

Penjadwalan: Setelah disetujui, Bagian Humas dan Sekpri akan mengatur jadwal resmi pertemuan.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, efektivitas, dan kelancaran pelayanan serta koordinasi pemerintah dengan berbagai pihak. (tribunsorong.com/yunias kambuaya)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved