Pemkab Maybrat

Syarat Jadi Kepala Sekolah Ditegaskan, Iwan Junaedi: Sertifikasi Pendidik Kunci Perolehan Hak Penuh

Pengangkatan kepala sekolah merupakan kewenangan penuh bupati, sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan. 

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
PENINGKATAN HAK GURU - Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Iwan Junaedi, menegaskan pentingnya peningkatan mutu dan pemenuhan hak-hak guru serta kepala sekolah di Kabupaten Maybrat. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Iwan Junaedi, menegaskan pentingnya peningkatan mutu dan pemenuhan hak-hak guru serta kepala sekolah di Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Disdik Maybrat Petakan Sebaran Guru dan Penempatan Kepala SD hingga SMA

Iwan bilang, pengangkatan kepala sekolah merupakan kewenangan penuh bupati, sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan. 

Hal yang sama berlaku bagi pengawas sekolah.

Baca juga: Ada 700-an Guru di Maybrat, PGRI Target Wajib Punya Kartu Tanda Anggota

Iwan menjelaskan, hak-hak guru menjabat kepala sekolah dijamin oleh peraturan terbaru. 

Guru negeri maupun swasta wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat menjadi kepala sekolah. 

“Sertifikasi ini menjadi kunci agar guru bisa memperoleh hak-haknya secara penuh,” ujarnya usai menjadi narasumber di kegiatan Bimtek Kepemimpinan Fungsional Kepala Sekolah Se-Kabupaten Maybrat di Kota Sorong, Sabtu (9/8/2025).

Bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat, pemerintah memastikan pemberian tunjangan sebesar Rp2 juta sesuai ketentuan, guru ASN menerima hak sesuai regulasi, termasuk gaji dan tunjangan lainnya. 

“Janji Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan guru akan diwujudkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Maybrat Tebar 2.000 Bibit Ikan Nila di Kampung Wayane

Selain itu, tunjangan khusus bagi kepala sekolah juga menjadi perhatian. 

Iwan menekankan agar seluruh ketentuan yang mengatur tunjangan ini benar-benar dilaksanakan di lapangan. 

“Kita ingin semua guru dan kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya saat membuka kegiatan Bimtek Kepemimpinan Fungsional, Bupati Maybrat Karel Murafer mengatakan, kepsek bukan hanya administrator, tetapi pemimpin pendidikan, inovator, motivator, dan pengarah perubahan. 

“Mereka (kepsek) garda terdepan memastikan tercapainya tujuan pendidikan nasional, khususnya di Kabupaten Maybrat," ujar Karel.

Baca juga: Kepsek di Maybrat Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Kepala Kampung, DPRK Dukung Kebijakan Bupati

Ia bilang kepsek punya peran membangun kualitas pendidikan melalui perencanaan yang matang, pengelolaan sumber daya, peningkatan mutu guru dan siswa, serta kolaborasi masyarakat.

Pendidikan adalah pondasi utama pembangunan daerah. 

“Jika ingin memajukan Maybrat, kita harus memajukan sekolah-sekolah kita," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved