Kasus Asusila Kota Sorong

Polisi Serahkan Berkas Kasus Asusila di Malanu Sorong ke Kejaksaan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis 

Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.  Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BERKAS PERKARA - Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di Kota Sorong, Rabu (20/8/2025). Berkas perkara kasus asusila dengan korban perempuan berinisial AS (20) di Jalan Bangau II, Kota Sorong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. 

Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).

Baca juga: Keluarga Korban Asusila Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Sempat Adu Mulut dengan Pihak Pelaku

Kejadiannya di Jalan Bangau II, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pelaku yang terekam CCTV, AM (19), dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengatakan bahwa berkas perkara sudah memasuki tahap satu.

"Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sorong dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Eka, pada Rabu (20/8/2025).

Selama proses penyelidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa empat saksi.

Termasuk korban dan pemilik rekaman CCTV. 

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus tersebut,” jelasnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.

Pelaku, AM, dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau Pasal 289 KUHP, atau Pasal 285 jo 53 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah sembilan hingga 12 tahun penjara, tergantung putusan Majelis Hakim," ujar Eka.

Saat ini, tambah dia, polisi tengah menunggu petunjuk jaksa (P19) melengkapi berkas.

Kasus ini bisa segera naik ke tahap dua dan disidangkan.

Baca juga: 2 Bulan Ditangani Polisi, Pelaku Asusila Bocah 6 Tahun di Tanjungkasuari Sorong jadi Tersangka

Sebelumnya, jajaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap laki-laki berinisial AM (19) di Kompleks Aspen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/6/2025) malam.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved