Kasus Asusila Kota Sorong
Polisi Serahkan Berkas Kasus Asusila di Malanu Sorong ke Kejaksaan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).
Baca juga: Keluarga Korban Asusila Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Sempat Adu Mulut dengan Pihak Pelaku
Kejadiannya di Jalan Bangau II, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pelaku yang terekam CCTV, AM (19), dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengatakan bahwa berkas perkara sudah memasuki tahap satu.
"Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sorong dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Eka, pada Rabu (20/8/2025).
Selama proses penyelidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa empat saksi.
Termasuk korban dan pemilik rekaman CCTV.
“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.
Pelaku, AM, dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau Pasal 289 KUHP, atau Pasal 285 jo 53 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah sembilan hingga 12 tahun penjara, tergantung putusan Majelis Hakim," ujar Eka.
Saat ini, tambah dia, polisi tengah menunggu petunjuk jaksa (P19) melengkapi berkas.
Kasus ini bisa segera naik ke tahap dua dan disidangkan.
Baca juga: 2 Bulan Ditangani Polisi, Pelaku Asusila Bocah 6 Tahun di Tanjungkasuari Sorong jadi Tersangka
Sebelumnya, jajaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap laki-laki berinisial AM (19) di Kompleks Aspen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/6/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.