Migas

Pemkab Tunda Pembayaran BLT Migas, Begini Kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Sorong

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong menunda pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migas.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
BLT MIGAS TUNDA - Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong Demianus Aru aturan yang digunakan adalah Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini menegaskan bahwa masyarakat adat berhak menerima BLT migas dari lokasi sumur yang berada di tanah mereka. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong menunda pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migas.

Alasannya, dua keluarga pemilik hak ulayat, keluarga Manobi dan keluarga Malakabu, terlibat sengketa lahan. 

Baca juga: Pentingnya Cek Kesehatan Gratis, Program Kesehatan dari Presiden RI Belum Akrab di Kabupaten Sorong

Konflik ini berkaitan dengan lima sumur migas di Kelurahan Malawili, Distrik Aimas.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong Demianus Aru aturan yang digunakan adalah Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2020. 

Aturan ini menegaskan bahwa masyarakat adat berhak menerima BLT migas dari lokasi sumur yang berada di tanah mereka.

Baca juga: Trayek Baru Angkutan Umum Kabupaten Sorong Final, Pasar Mariat jadi Titik Sentral

Namun, Demianus menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat antara dua keluarga besar yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 50 hektar tersebut. 

“Meskipun tanah itu pernah disepakati dengan pihak Amerika pada tahun 1986, klaim dari kedua keluarga masih muncul hingga kini,” kata Demianus.

Baca juga: Pelatihan Pemandu Wisata di Kabupaten Sorong, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Turis Asing

Pada pertemuan 21 Agustus 2025, jelas dia, hanya keluarga Manobi hadir, sementara keluarga Malakabu tidak datang.

“Hal ini membuat pemerintah Kabupaten Sorong belum bisa menemukan solusi atas masalah ini,” ucapnya.

Pemerintah berencana untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan daerah. 

Langkah selanjutnya bisa berupa pertemuan lanjutan atau mendatangi langsung keluarga Malakabu untuk menjelaskan aturan.

Baca juga: Festival Kuliner Budaya Nusantara Malagusa: 24 RT Bertarung Rasa, Pikat Hati di Kabupaten Sorong

Pemerintah Kabupaten Sorong berharap agar masalah internal di antara kedua keluarga bisa segera diselesaikan. 

“Ini penting agar penyaluran BLT migas pada bulan September tidak terganggu dan bisa berjalan lancar serta tepat sasaran,” pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved