Stunting Kabupaten Sorong

Peraturan Bupati Jadi Dasar Hukum Penanganan Stunting di Kabupaten Sorong

Pembentukan Perbup tentang stunting dilakukan untuk memenuhi dua alasan utama.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
PERBUP STUNTING - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Demianus Aru menegaskan, bahwa penanganan stunting di Kabupaten Sorong memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari peraturan pusat maupun melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Demianus Aru menegaskan, bahwa penanganan stunting di Kabupaten Sorong memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari peraturan pusat maupun melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga: Yunus Blesia Juarai Kontes Sapi Kabupaten Sorong, Ternak Dipelihara sejak Usia 2 Tahun

Menurutnya, kejelasan dasar hukum sangat penting agar setiap perangkat daerah (PD) teknis dapat menjalankan program penanganan stunting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perbup dan keputusan bupati merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah berdasarkan pendelegasian dari peraturan di atasnya,” ujar Demianus saat ditemui TribunSorong.com, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Perbup tentang stunting dilakukan untuk memenuhi dua alasan utama.

Pertama, sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan; kedua, karena adanya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan aturan teknis.

Baca juga: Pembekalan Pemuda Pelopor Kabupaten Sorong, Wabup Sutejo: Generasi Muda Agen Perubahan Pembangunan

Sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh persetujuan.

Setelah itu, Bupati Sorong menandatangani dan menetapkan peraturan tersebut.

“Produk hukum daerah ini menjadi pijakan utama agar PD memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan penanganan stunting,” tegasnya.

Demianus menambahkan, bahwa Perbup yang telah disahkan cukup menjadi pedoman PD dalam melaksanakan berbagai program, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Peraturan ini sudah dijalankan PD teknis sebagai dasar dalam melakukan langkah konkret di lapangan,” pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved