Pembubaran PT
Pengumuman Likuidasi PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT
RUPS LB PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT pada Kamis (20/7/2025), menyepakati pembubaran perseroan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251211_likuidasi-pt-ignislo.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT pada Kamis (20/7/2025), menyepakati pembubaran perseroan.
Rapat di kantor perseroan, Jalan Basuki Rahmat, Kilometer (KM) 7,5, Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dihadiri seluruh pemegang saham.
Baca juga: Pengumuman Pembubaran PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT sekaligus Penetapan Likuidator
Para pemegang saham selanjutnya menunjuk Johny Loa, alamat Jalan Gading Kirana Barat, Blok C, Nomor 45, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sebagai likuidator berdasarkan surat Nomor: 001/1GN1/SPL/V11/2025.
Adapun tugas dan wewenang likuidator sebagai berikut:
- Melaksanakan proses likuidasi PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Mengurus dan membereskan harta kekayaan perseroan;
- Menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan kepada karyawan, kreditur, pihak ketiga, maupun negara;
- Membuat laporan hasil likuidasi untuk disampaikan kepada RUPS dan pihak berwenang;
- Mengajukan permohonan pencatatan pembubaran perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM setelah proses likuidasi selesai.
Baca juga: CEO Danantara Ungkap Alasan 2 WNA Masuk Direksi Garuda: Penyehatan Perusahaan Tidak Kunjung Maksimal
Surat penunjukan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juli 2025 sampai selesainya seluruh proses likuidasi.
Para kreditur dan pihak-pihak lain yang memiliki tagihan atau klaim terhadap PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT (dalam likuidasi) diminta mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti-bukti yang sah kepada likuidator tersebut di atas, paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Segala hak dan kewajiban perseroan akan diselesaikan sesuai prosedur likuidasi yang berlaku di Republik Indonesia. (*)
| 4 Komitmen Wali Kota Sorong Dorong Kemajuan PAUD |
|
|---|
| Siswi SD di Kota Sorong Juara Dongeng Nasional Lewat Kisah Suku Moi |
|
|---|
| Harga Pakan Mengancam, Petani Lele Kota Sorong Curhat ke Dinas Perikanan: Tunggu Jadwal Distribusi |
|
|---|
| RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Tebar Semangat Natal: Bagikan Bingkisan Khusus untuk Pasien Rawat Inap |
|
|---|