Jumat, 8 Mei 2026

Pembubaran PT

Pengumuman Likuidasi PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT

RUPS LB PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT pada Kamis (20/7/2025), menyepakati pembubaran perseroan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Pengumuman Likuidasi PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT
TribunSorong.com
IGNISLO SORONG HOTEL - Lokasi THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT, Jalan Basuki Rahmat, Kilometer (KM) 7,5, Malaigkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Kamis (20/7/2025) menyetujui pembubaran perseroan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT pada Kamis (20/7/2025), menyepakati pembubaran perseroan.

Rapat di kantor perseroan, Jalan Basuki Rahmat, Kilometer (KM) 7,5, Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dihadiri seluruh pemegang saham.

Baca juga: Pengumuman Pembubaran PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT sekaligus Penetapan Likuidator

Para pemegang saham selanjutnya menunjuk Johny Loa, alamat Jalan Gading Kirana Barat, Blok C, Nomor 45, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sebagai likuidator berdasarkan surat Nomor: 001/1GN1/SPL/V11/2025.

Adapun tugas dan wewenang likuidator sebagai berikut:

  1. Melaksanakan proses likuidasi PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Mengurus dan membereskan harta kekayaan perseroan;
  3. Menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan kepada karyawan, kreditur, pihak ketiga, maupun negara;
  4. Membuat laporan hasil likuidasi untuk disampaikan kepada RUPS dan pihak berwenang;
  5. Mengajukan permohonan pencatatan pembubaran perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM setelah proses likuidasi selesai.

Baca juga: CEO Danantara Ungkap Alasan 2 WNA Masuk Direksi Garuda: Penyehatan Perusahaan Tidak Kunjung Maksimal

Surat penunjukan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juli 2025 sampai selesainya seluruh proses likuidasi.

Para kreditur dan pihak-pihak lain yang memiliki tagihan atau klaim terhadap PT. THE IGNISLO SORONG HOTEL & RESTORANT (dalam likuidasi) diminta mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti-bukti yang sah kepada likuidator tersebut di atas, paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Segala hak dan kewajiban perseroan akan diselesaikan sesuai prosedur likuidasi yang berlaku di Republik Indonesia. (*)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved