TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat memusnahkan tujuh ballpres berisikan pakaian bekas impor di pelataran Polsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Polisi Data Jumlah Kendaraan Hasil Curanmor yang Libatkan Oknum TNI Sebagai Penadah di Kota Sorong
Kegiatan disaksikan Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Plt Kepala Dinas Koperindag Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan dan Polsek KP3 Laut Sorong.
Baca juga: Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Kayu Jadi Tersangka
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo memimpin pemusnahan pakaian bekas dengan cara dibakar di dalam drum.
"Pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden," ujarnya.
"Barang bekas yang dilarang diimpor ke dalam negeri telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022," kata Kompol Wisnu Prasetyo.
Baca juga: Pendeta Marthen Thesia Minta Anggota Polres Sorong Selatan Jadi Polisi Humanis
Pakaian bekas itu diamankan dari tangan dua warga di Kota Sorong pada 23 Maret 2023.
Mereka mendatangkan barang tersebut dari Pasar Gedebage, Bandung dan Pasar Senen, Jakarta lalu dijual lagi di Kota Sorong.
Perihal hal tersebut, lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa importirnya.
Kompol Wisnu Prasetyo mengaku tidak diberikan instruksi agar melakukan penindakan terhadap pelaku yang mendatangkan pakaian bekas ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Kami minta keterangan demi kepentingan penelusuran dan pengungkapan importir baju bekas dari luar negeri ke daerah Bandung dan Jakarta," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)