Pengancaman Jurnalis Sorong
Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Kayu Jadi Tersangka
Kasatreskrim Iptu Arifal Utama Arifal mengatakan, pelaku berinisial A dan K setelah diperiksa mengakui pengancaman kepada jurnalis.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kasatreskrim Iptu Arifal Utama mengatakan, pelaku berinisial A dan K setelah diperiksa mengakui pengancaman kepada jurnalis dan kantor Teropong News.
Baca juga: Perangi Miras, Polres Raja Ampat Geber Razia Pekat selama Ramadan 1444 Hijriah
"Karena mengakui perbuatannya, maka kami segera gelar perkara serta menetapkan status tersangka kepada mereka," ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (30/3/2023)
Arifal menambahkan, kedua orang tersangka tersebut kesehariannya merupakan pengusaha kayu di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita, Hasil Razia Satnarkoba Polres Sorong Selatan di Pos Klamit
Mereka itu biasanya yang membeli kayu dari masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya tetap terus menyelidiki lebih lanjut hingga yang mengajak masyarakat ikut ke Kantor Teropong News.
"Bisa jadi akan ada tersangka baru dalam kasus pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News," katanya.
Baca juga: Polres Sorong Kota Razia Pengguna Knalpot Racing
Sebelumnya, peristiwa pengancaman disertai perencanaan pembunuhan kepada perusahaan dan pekerja media terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sekelompok orang mendatangi kantor Redaksi Teropong News, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kemarahan mereka diduga berawal dari pemberitaan oleh Teropong News terkait aktivitas illegal logging di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Kasatreskrim Polresta Sorong Kota Dilantik, Kapolresta Kombes Happy: Tren Kamtibmas Makin Meningkat
Lantaran diberitakan secara masif ke publik, massa menggeruduk kantor yang berada di Kilometer 12, Kota Sorong.
Mereka menerobos masuk lalu mengancam orang-orang yang berada di dalam kantor.
Baca juga: Polisi Akui Susah Bubarkan Balap Liar, Jadi Ajang Taruhan
Berdasarkan video yang beredar, massa mengancam akan membakar kantor bahkan mengancam karyawan.
Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian di kantor tersebut.
Baca juga: Pendeta Marthen Thesia Minta Anggota Polres Sorong Selatan Jadi Polisi Humanis
Ia menduga, ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat.
Menurutnya pemberitaan terkait pembalakan liar sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.
Pihaknya hanya menyoroti tempat penampungan kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. (tribunsorong.com/safwan ashari)
10 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Hotel, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Prostitusi |
![]() |
---|
47 Tersangka Kriminal di Kota Sorong Diringkus, Polisi Sita Sajam hingga Ganja 600 Gram |
![]() |
---|
Haji Ali, Korban Kebakaran Kampung Makassar Sorong Tagih Janji Relokasi ke Kapolda Papua Barat |
![]() |
---|
Kapolri Instruksikan Petinggi Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.