Dalam hal ini ketika kegiatan yang telah disusun kemudian dievaluasi kementerian terkait dan tidak diakomodasi maka Pemerintah Papua Barat Daya harus menerima dan mengikuti keputusan itu.
“Jadi ketika RAP Otsus yang sudah disusun itu ditolak, maka kegiatan yang sudah disusun tidak bisa dilaksanakan, lalu akan dilakukan pergeseran pada APBD perubahan 2023,” beber Rahman. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)