TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Adat Klamono Raya (Newilik Moi Negelin) selaku pemilik tanah adat Suku Moi menyatakan menolak Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dimasukkan ke Daerah Otonomi Baru (DOB) Malamoi.
Pernyataan disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, hingga tokoh agama dari tiga wilayah Klamono Raya, Sabtu (23/8/2025).
"Atas nama tiga marga adat, kami menyatakan menolak Distrik Klasafet masuk DOB Malamoi," kata Sekretaris II Dewan Adat Negelin Meryana Idik kepada Tribunsorong.com.
Baca juga: Masyarakat Klasafet Tolak Gabung DOB Malamoi, Minta Tetap ke Kabupaten Sorong, Ini Alasannya
Ketua Dewan Adat Moi Negelin Menase Fadan menambahkan, penolakan bukan sikap pribadi.
Keputusan dibuat atas dasar sejarah, warisan leluhur, dan kesepakatan kerabat besar yang mendiami tanah adat .
Tanah dan hak ulayat yang sudah diwariskan sejak leluhur tidak boleh diubah-ubah atau dipindahkan begitu saja.
"Prinsip ini ada sejak dulu dan tetap dijaga sampai sekarang,” ujar Menase Fadan.
Baca juga: Soroti Minimnya Keterlibatan Adat, Kepala Suku Moi Beri Catatan Penting untuk DPRP Otsus
Ia menegaskan, masyarakat adat akan terus menjaga hak-hak ulayat mereka dari segala bentuk pengalihan yang tidak mendapat persetujuan penuh.
Apabila hak pemilik adat tidak didukung dan tidak diakui, berarti merugikan pemilik sah tanah adat.
"Keputusan diambil secara sungguh-sungguh, disaksikan seluruh tokoh adat dan masyarakat, serta menjadi pegangan kuat dalam memperjuangkan hak ulayat," kata Menase Fadan. (tribunsorong.com/ismail saleh)