Meski demikian, bukan berarti membayar Zakat Fitrah di luar Waktu menjelang Sholat Eid tidah Afhdol .
Beberapa Ulama juga menganjurkan lebih awal dituniakan.
Sebab, dikhawatirkan jika kebanyakan memilih membayar Zakat Fitrah sesaat jelang dilangsungkannya Sholat Eid , maka tak lagi cukup Waktu .
Sehingga Zakat Fitrah tak sempat terbayarkan.
Lantaran Zakat Fitrah yang dibayarkan setelah Sholat Eid tidak lagi terhitung sebagai Zakat .
Melainkan hanya sedekah biasa .
Sehingga ada baiknya 1 dua hari sebelum Lebaran , Zakat Fitrah sudah tuntas ditunaikan.
Allahualam bi showwab. (*)