DPRD Sorong Selatan Jawab Desakan Masyarakat Adat Soal Sosialisasi Perda Masyarakat Hukum Adat

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Sorong Selatan, Martinus Maga

DPRD Sorong Selatan Jawab Desakan Masyarakat Adat Soal Sosialisasi Perda Masyarakat Hukum Adat

TRIBUNSORONG.COM,TEMINABUAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan, Martinus Maga,merespons tuntutan masyarakat adat Saifi, terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).

" DPRD Sorong Selatan akan melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 3 tentang penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat  hukum adat," tegasnya kepada TrobunSorong.com, Senin (24/4/2023).

Ia melanjutkan, DPRD belum melakukan sosialisasi tersebut, karena belum ada anggaran.

"Kita kalau melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentu tidak mungkin kita duduk bersama mereka bgtu saja. Tentu membutuhkan biaya. Kita datang duduk bersama masyarakat tidak.hanya duduk, tapi pasti ada makan bersama," bebernya.

Anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, jika sudah ada anggaran maka tentu akan dilakukan sosialisasi secepatnya kepada masyarakat.

Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Dr Bernard Sagrim MM (TribunSorong.com)

" DPRD juga akan menggandeng pemerintah dan intelektual untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat. DPRD tidak vakum," tegasnya.

Dirinya juga melanjutkan, sosialisasi Perda tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi menjelang Pemilu 2024.

"Kita tidak memikirkan terkuat dengan adanya kepentingan politik. Namun sudah wajib hukumnya DPRD melakukan sosialisasi. Semua kembali kepada masyarakat siapa figur yang akan dipilih," bebernya.

Maga juga bilang, dalam masyarakat dalam menentukan pilihan tentu memiliki beberapa kriteria, salah satunya pasti merakyat dan dekat dengan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Masyrakat adat suku Saifi, dan suku Yaben, melakukan aksi protes di halaman kantor Kampung Kayabo di Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan agar secepatnya menggelar tahapan sosialisasi Peraturan Daerah  (Perda) nomor 3 tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu sebagaimana diketahui Perda tersebut sudah disahkan pada tahun 2022 dan sudah ditetapkan SK bupati tentang panitia MHA pada tanggal 21 Maret 2023, namun sampai sekarang belum dilakukan sosialisasi.

 

(tribunsoring.com/Paulus Pulo)