APBD 2024

Rapat Paripurna Bahas LHP APBD Kabupaten Sorong 2024, Tolok Ukur Evaluasi dan Pengawasan DPRK

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN LKPD - Wakil Bupati Sorong Sutejo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong 2024 hasil audit BPK dalam Rapat Paripurna XI, Sabtu (2/8/2025). Rapat berlangsung di gedung DPRK Sorong, Aimas, Papua Barat Daya.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong, Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna XI di gedung DPRK, Aimas, Sabtu (2/8/2025).

Agenda pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2024.

Rapat juga membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025.

Baca juga: 30 Nelayan Kabupaten Sorong Dilatih Merawat Perahu dan Motor Tempel

Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur mengatakan, rapat paripurna merupakan bagian kewajiban konstitusional sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320.

Disebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Bunda Literasi Kabupaten Sorong Dikukuhkan, Budaya Baca dan Bahasa Lokal Jadi Prioritas

Rancangan dilampirkan dengan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.

“Laporan keuangan tersebut paling sedikit memuat laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta aktivitas laporan keuangan BUMD,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan, seluruh materi dalam Rapat Paripurna XI akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan-tahapan persidangan, melalui rapat-rapat lanjutan yang telah dijadwalkan.

Politisi Partai Golkar  itu menilai, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong 2024 mencerminkan keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menjadi tolok ukur bagi DPRK dalam mengevaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam fungsi anggaran dan pembentukan perda,” kata Mawardi.

Ia berharap pemkab meningkatkan kualitas laporan keuangan agar dapat memperoleh lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Mandala Cipta Pembangunan

Wakil Bupati Sorong Sutejo mengatakan, sinergi antara kebijakan daerah dan kebijakan pemerintah melalui sinkronisasi program dan kegiatan dalam APBD.

"Kami meminta materi Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat dibahas bersama antara pihak eksekutif dan DPRK," katanya.

Sutejo juga menyampaikan gambaran awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong 2025-2029.

Baca juga: 4 Titik Jembatan Rusak di Klayili Kabupaten Sorong Mulai Diperbaiki

Di dalamnya memuat visi-misi bupati dan wakil bupati yang berlandaskan pada upaya mewujudkan Kabupaten Sorong yang sejahtera, tangguh, inklusif, dan maju.

Halaman
12