Dikatakannya, setiap bulan membayar cicilan langsung ke pihak developer CKF yang kantornya ada disekitar KPR.
"Kadang kami juga bayar lewat M-baking saja tidak melalui bank," jelasnya.
Ia bilang, jika pembayaran terlambat sehari pihak developer membebani denda sebesar Rp250 ribu.
Apabila terlanbat selama tiga bulan, lanjutnya pihak developer memaksa penghuni KPR tersebut keluar.
"Kami terlambat cicik maka denda kalau sudah tiga bulan tidak bayar cicilan kami disuruh keluar," kata Yessy.
Sebelumnya, Bank Arfindo cabang Soring memasang plang diperumahan kota Sorong, Papua Barat Daya Rabu (19/4/2023).
Pemasangan plang berlokasi di perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen jalan belakang UT kilometer 13.
Plang bertuliskan tanah ini adalah milik agunan kredit pada PT Bank Arfak Indonesia (Bank Arfindo). Berdasarkan akta PK 0024012692 dan PK 0021200031.
Tertulis dilarang masuk menggunakandan memanfaatkan tanah ini tanpa ijin.
Kuasa hukum bank Arfindo, Hiras Lumban Tobing menjelaskan, pemasangan plang disebabkan PT Cahaya Keemasan Fadilah dan pangkalan material khusus kayu diduga telah melakukan tipu daya secara tidal sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah.
Dan diduga ada pihak notaris secara sadar menyalahgunakan kewenangannya turut serta melakukan tindakan pidana.
"Ada pihak-pihak yang telah menjadi korban tipu daya dengan secara patut membeli unit rumah agunan kredit kavling tanah yang dulunya sudah menjadi agunan kredit bank Arfindo cabang Sorong," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)