Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut
TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.
SKCK merupakan salah satu surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, silakan simak informasi berikut ini.
Terutama bagi Anda yang belum mengetahui cara pembuatan SKCK secara online ataupun offline di Polda, Polres ataupun Polsek.
Syarat dan Tata Cara Membuat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang beriso catatan kejahatan seseorang.
Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.
Dokumen penting ini, biasa digunakan dalam syarat admini
Bagi Anda yang belum mengetahui dokumen dan syarat membuat SKCK bisa melihat rincian dibawah ini, sebagaimana dirangkum dari laman https://skck.polri.go.id/
Syarat Membuat SKCK di Polda
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)