Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut

Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya

Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.

SKCK merupakan salah satu surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, silakan simak informasi berikut ini.

Terutama bagi Anda yang belum mengetahui cara pembuatan SKCK secara online ataupun offline di Polda, Polres ataupun Polsek.

Syarat dan Tata Cara Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang beriso catatan kejahatan seseorang.

Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Dokumen penting ini, biasa digunakan dalam syarat admini

Bagi Anda yang belum mengetahui dokumen dan syarat membuat SKCK bisa melihat rincian dibawah ini, sebagaimana dirangkum dari laman https://skck.polri.go.id/

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) (istimewa)

Syarat Membuat SKCK di Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234